Dugaan Korupsi BANSOS Desa

Pemprov Jatim mengalokasikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan pembangunan desa sesuai dengan yang diusulkan masyarakat. Programnya diusulkan melalui proposal yang diajukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa yang bersangkutan. Plafon anggarannya sebesar Rp 100 juta untuk tiap desa yang mengajukan bantuan.

Prposal dari LPM setelah mendapatkan diketahui Kepala Desa (Kades) setempat, kemudian dibawah oleh anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan masing-masing dalam rangka jaring aspirasi masyarakat (Jasmas). Selanjutnya, anggota dewan inilah yang memperjuangkan dan merekomendasikan kepada Pemprov Jatim untuk dimasukkan dalam program Bansos yang didanai APBD Provinsi.

Pencairan dana Bansos melalui Bank Jatim di kantor cabang terdekat dan penerimanya diwakili ketua LPM. Selanjutnya LPM menyalurkan dana Bansos sesuai dengan keperluan yang sudah diprogramkan dalam proposal yang pernah diusulkan. Sehingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Bansos menjadi tanggung jawab LPM.

Kasus Moropelang

Mayoritas warga Desa Moropelang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan kaget ketika menjumpai surat dari Sekdaprov Jatim kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Moropelang atas nama Toha Maksun. Surat bernomor 930/17609/022/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 itu berisi teguran ke 2 Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Tahun 2008.

Intinya surat teguran adalah menagih laporan pertanggungjawaban yang sudah molor tentang penggunaan Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemprov Jatim sebesar Rp 100 juta untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Moropelang. Dana itu sudah cair tanggal 28 Februari 2008.

Dalam surat teguran itu juga dijelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban dana Bansos untuk memenuhi kewajiban audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa “penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya , dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah”.

Surat teguran ke 2 itu diakhiri “desakan” agar LPM Desa Moropelang supaya segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprov Jatim paling lambat 17 September 2009.

Warga Desa Moropelang kaget dengan turunnya surat teguran ke 2 dari Sekdaprov Jatim dengan beberapa alasan. Pertama, warga belum pernah mendengar bahwa LPM Desa Moropelang mengajukan proposal Bansos, Sedangkan LPM Desa Moropelang belum pernah mengajukan proposal Bansos seperti yang dimaksud. Kepengurusan LPM yang disahkan dengan Peraturan Desa Moropelang Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pembentukan LPM Masa Bakti 2005-2010 terdiri atas 9 (sembilan) orang.

Mereka adalah Kacung Budi Santoso (ketua), Akhmad Sahusdi (wakil ketua), Suwarsis (sekretaris), Kasmadi (bendahara), dan dibantu 5 (lima) orang menjabat sebagai seksi yakni Nurtam, Hadiono, Zuhdi Harianto, Anang Pujianto, Mochammad Priyono. Sedangkan nama Toha Maksun (Kaur Keuangan Desa Moropelang) tidak menjadi pengurus LPM apalagi menjadi ketuanya. Kedua, tidak pernah ada realisasi Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Moropelang seperti yang dimaksud dalam surat teguran ke 2 dari Sekdaprov Jatim tersebut. Ketiga, Toha Maksun mengaku tidak pernah menandatangani proposal permohonan Bansos atas nama ketua LPM. Ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan mencatut nama Toha Maksun.

Tim Pencari Fakta

Kemarahan warga kepada Kades diwujudkan dalam bentuk aksi unjuk rasa, yang klimaksnya dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang terdiri atas 7 (tujuh) orang. Ketua TPF dijabat Aksan (ketua BPD), sekretaris TPF dijabat Makmum (sekretaris BPD) dan 5 (lima) anggota TPF masing-masing adalah Abdul Rokhim (anggota BPD), Kacung Budi Santoso (ketua LPM), Zudi Harianto (anggota LPM), Mochammad Priyono (anggota LPM), Toha Maksun (Kaur Keuangan Desa). Pembentukan TPF disahkan melalui Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 7/II.413.321/12/2009 tertanggal 9 Desember 2009.

Hasil temuan TPF cukup mengejutkan. Pertama, Sunanto (Kades) mengaku memalsu identitas, tanda tangan dan jabatan fiktif Toha Maksum sebagai ketua LPM dalam proposal permohonan Bansos. Kedua, Kades mengaku bahwa yang mencairkan dana Bansos Rp 100 juta di Bank Jatim bukan Toha Maksun meskipun dalam slip penarikan dana tersebut tercantum nama dan tanda tangan Toha Maksun yang dipalsukan.

Ketiga, Kades mengaku bahwa dana Bansos yang diterimanya hanya Rp 26 juta sehingga tidak bisa dipakai untuk membangunan sesuai dengan proposal, dan tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos Rp 100 juta.

Keempat, Kades mengaku bahwa selisih dana Bansos sebesar Rp 74 juta tercecer di beberapa pos secara liar. Antara lain untuk orang Pemprov, anggota DPRD Jatim, orang Pemkab, dan Koordinator Para Kades. Nama-nama mereka yang ikut menikmati hasil korupsi Kades ini biarlah terungkap secara terbuka di persidangan nanti.

Penanganan Kasus

Kasus dugaan korupsi Bansos di Desa Moropelang ini sudah dilaporkan warga kepada Kejari Lamongan dan Polres Lamongan. Ada semacam kesepakatan diantara dua lembaga penegak hukum ini, yakni proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Desa Moropelang ditangani oleh Polres Lamongan. Saat ini Polres Lamongan sedang melakukan proses penyelidikan.

Kita berharap Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim memberikan suport kepada jajarannya di Lamongan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Bansos Desa Moropelang. Sebab, andaikata benar ditemukan ada keterlibatan pihak pejabat Pemprov Jatim, maka perlu dikembangkan jangan-jangan modus yang sama juga terjadi di banyak desa di seluruh Jatim. Sudah ada contoh korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) juga merata terjadi di banyak tempat di Jatim.

Untuk itu, kejaksaan dan kepolisian di Jatim bisa mendorong agar masyarakat desa supaya pro aktif melakukan pengamatan di lingkungannya masing-masing dan bilamana ditemukan indikasi adanya dugaan korupsi Bansos di desanya dapat segera melaporkan kepada aparat hukum.

1 Komentar »

  1. rini intama Berkata:

    Aku juga udah lihat blognya wah keren Lho Mas !
    tulisannya membuat mata hati kita terbuka, sukses ya


{ Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini} · { URI Lacak Balik }

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.